PERJANJIAN JUAL BELI
NO.113/THNAs/SJBRT/IX-2013
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. nama :
Raindra Anggraeni
umur :
65 tahun
pekerjaan :
Administrasi Keuangan
bertempat tinggal
di : Jalan Kolong 6 Bandung, Jawa
Barat
dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I.
2. nama :
Indah Nurdian Rosalinda
umur : 51 tahun
pekerjaan : Psikologi
bertempat tinggal
di : Jalan Jembatan 5 Bandung, Jawa
Barat
dalam hal ini untuk
diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut pihak II, dengan ini
menerangkan bahwa:
Penjual adalah
pemilik sah dari sebidang rumah dan rumah ini. Penjual bermaksud menjual
sebidang tanah dan rumah tersebut kepda pembeli dan pembeli bersedia membeli
emas tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual
dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Pihak I mengaku
telah menjual sebidang tanah dan rumah dan diatasnya dengan luas tanah: 10.000
cm² dan luas bangunan: 10.000 m² yang terletak di Jalan Matahari Pagi No. 1 Rt.
08 Rw. 01 kelurahan Jayagiri kecamatan Lembang kota Bandung 40321, dengan
batas-batas sebagai berikut:
1. Bagian Utara rumah menghadap Jalan Matahari Pagi.
2. Bagian Timur rumah (depan) Jalan Rembulan Malam.
3. Bagian Selatan rumah adalah tanah dan rumah Bapak Tommy Suhendar.
4. Bagian Barat rumah adalah tanah dan rumah Bapak Jaya Kusnadi.
Sesuai dengan yang
tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor:
212/ST/BPN/III-1998.
Pasal 2
Harga rumah dan
tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar
Rp. 10.000.000.000.000,- (Sepuluh Triliun Rupiah).
Pasal 3
Pada saat tanah dan
rumah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan
Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
1. Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari
perjanjian ini ditanggung oleh pembeli.
2. Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli
tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
3. Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh
apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
1. Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Rumah dan Tanah
tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain
dari pembeli.
2. Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan
menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atau kerusakan karena kesalahan
konstruksi.
Pasal 6
1. Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan
perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka
penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Bandung guna penyelesaian
perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian
ini dibuat di Bandung pada hari ini Senin tanggal 29 Januari 2025 dan
ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak Penjual,
......................... ..........................
Indah Nurdiana R Raindra Anggraeni
Dipersiapkan dan Disahkan Oleh:
Notaris PPAT
Talia Hanafiah N, S.H.
SAKSI-SAKSI
Nama Umur Pekerjaan Tanda Tangan
1. Wulan Sari (55) Manager .............................
2. Annisa Anastasya (56) Dokter .............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar