Selasa, 22 Oktober 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL BELI
NO.113/THNAs/SJBRT/IX-2013

        Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.    nama                          : Raindra Anggraeni
umur                         : 65 tahun
pekerjaan                  : Administrasi Keuangan
bertempat tinggal di : Jalan Kolong 6 Bandung, Jawa Barat
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I.
2.   nama                         : Indah Nurdian Rosalinda
umur                         : 51 tahun
pekerjaan                  : Psikologi
bertempat tinggal di : Jalan Jembatan 5 Bandung, Jawa Barat
dalam hal ini untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut pihak II, dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang rumah dan rumah ini. Penjual bermaksud menjual sebidang tanah dan rumah tersebut kepda pembeli dan pembeli bersedia membeli emas tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.

Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah dan diatasnya dengan luas tanah: 10.000 cm² dan luas bangunan: 10.000 m² yang terletak di Jalan Matahari Pagi No. 1 Rt. 08 Rw. 01 kelurahan Jayagiri kecamatan Lembang kota Bandung 40321, dengan batas-batas sebagai berikut:
1.    Bagian Utara rumah menghadap Jalan Matahari Pagi.
2.   Bagian Timur rumah (depan) Jalan Rembulan Malam.
3.   Bagian Selatan rumah adalah tanah dan rumah Bapak Tommy Suhendar.
4.   Bagian Barat rumah adalah tanah dan rumah Bapak Jaya Kusnadi.
Sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor: 212/ST/BPN/III-1998.
Pasal 2
Harga rumah dan tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. 10.000.000.000.000,- (Sepuluh Triliun Rupiah).
Pasal 3
Pada saat tanah dan rumah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
1.    Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli.
2.   Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
3.   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
1.    Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
2.   Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atau kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
1.    Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
2.   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Senin tanggal 29 Januari 2025 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.

Pihak Pembeli,                               Pihak Penjual,


.........................                                 ..........................
Indah Nurdiana R                      Raindra Anggraeni

Dipersiapkan dan Disahkan Oleh:
Notaris PPAT
Talia Hanafiah N, S.H.

SAKSI-SAKSI
Nama                    Umur Pekerjaan   Tanda Tangan
1. Wulan Sari            (55) Manager    .............................
2. Annisa Anastasya (56) Dokter       .............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar